Kuota pembuangan sampah kabupaten/kota di Bandung raya ke TPA Sarimukti mulai menipis. (Foto: Ilustrasi)

Selain itu, DLH Jabar juga masih mencari opsi lokasi lain untuk pembuangan sampah selama masa darurat Bandung raya yang akan berlaku hingga 25 Oktober 2023.

"Seperti Kota Bandung yang mencari lokasi di TPA Sumedang kita coba, tapi itu kan baru selesai dibangun PUPR belum dioperasional kan oleh Sumedang. Sehingga masih panjang untuk Sumedang bisa beroperasi, masih 2024 sementara kita mendesak," ujarnya. 

Prima memastikan, pembatasan kuota ini hanya dalam kondisi darurat saja. Setelah masa darurat sampah Bandung raya dicabut, pembuangan sampah akan kembali normal.

"Karena ini masa transisi, maka kabupaten/kota sudah diberikan kuota, semakin bisa memperpanjang atau menghemat kuotanya, maka semakin bagus indikatornya. Mereka bisa melakukan pengurangan dengan baik dari sumber," ucapnya.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network