BANDUNG BARAT, iNews.id - Seorang pejabat kepala dinas di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) disinyalir telah mengganti pelat nomor mobil dinas warna merah menjadi pelat hitam. Hal tersebut mendapatkan beragam tanggapan dan reaksi miring dari masyarakat.
Tindakan itu dinilai tidak pantas dilakukan sebab mobil dinas adalah milik negara yang dibeli dengan uang rakyat dan bukan aset pribadi.
Menyikapi polemik itu, pelaksana tugas (plt) Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan mengatakan, Pemkab Bandung Barat merespons informasi apapun dari masyarakat. "Persoalan tersebut, pasti akan dibahas dalam rapat-rapat internal," kata Plt Bupati Bandung Barat, Senin (9/5/2022).
Menurut Hengki Kurniawan, akan ada sanksi bagi ASN yang menyalahgunakan wewenang dan aset negara. Sanksi disiplin itu ada berbagai tahapan, dari ringan, sedang, hingga berat, sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan.
"Sanksi ringan berupa teguran lisan, atau tertulis. Kemudian untuk sanksi sedang dan beratnya jika menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang terbaru itu ada pengurangan TPP sampai 25% selama 6 bulan, 9 bulan, dan ada yang sampai 12 bulan," ujar Hengki.
PP tersebut, tutur plt Bupati Bandung Barat, mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Sehingga dengan adanya ketidakdisiplinan yang dilakukan ASN di KBB pihaknya bakal menilai jenis sanksi yang bakal diberikan.
"Hukuman itu yang akan kita berikan sesuai dengan aturan demi ketertiban dan kebaikan semua. Semoga jadi bahan evaluasi," tutur plt Bupati Bandung Barat.
Editor : Agus Warsudi
mobil dinas Pengadaan Mobil Dinas pemkab bandung barat bandung barat bpbd bandung barat kabupaten bandung barat pemda bandung barat pelat nomor Ganti Pelat Nomor
Artikel Terkait