Ketua DPC PDI Perjuangan, H Sirojudin, didampingi Sekretaris DPC dan Wakil Ketua Bidang Pemilu, saat menyampaikan surat keputusan pemberhentian kadernya. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

Sirojudin menuturkan, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) partai, bahwa kader PDI Perjuangan yang pindah ke partai lain dibuktikan dengan adanya KTA, jika yang bersangkutan tidak mengundurkan diri maka harus diberhentikan secara tidak hormat.

"Kebetulan beliau tidak lagi duduk di struktural partai, tapi beliau masih menjadi anggota DPRD Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan saat ini," tutur dia.

Sirojudin menyatakan, tidak hanya diberhentikan sebagai kader partai, H Abdul Rohman juga nantinya akan diusulkan untuk diberhentikan pula sebagai anggota DPRD Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan.

"Kami akan mengirimkan surat kepada DPRD Indramayu, tentunya sesuai dengan mekanisme yang ada. Surat dari kita nantinya akan dikirim oleh ketua DPRD Indramayu kepada Gubernur Jawa Barat melalui Bupati Indramayu. Adapun kapan usulan PAW-nya, tentu kami menunggu surat dari gubernur dulu," ucap dia.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network