Satnarkoba Polres Cimahi berhasil menangkap sebanyak 25 tersangka dari 24 kasus peredaran narkoba yang salah satunya dijalankan satu keluarga di Lembang, KBB, Jumat (8/4/2022). (Foto: Ilustrasi)

Lebih lanjut dikatakannya, setelah mendapat barang terlarang dari suaminya, RN bersama tersangka NI dan MK bersama-sama mengedarkan ganja tersebut. NI dan MK kemudian ditangkap. Dari tangan NI, polisi mengamankan 4 paket barang bukti seberat 95 kilogram.

Sementara dari tangan MK diamankan empat paket ganja seberat 93,4 gram. Keuntungan yang didapat NI dan MK sebagai kurir mencapai Rp1,5 juta dalam sekali transaksi. Sementara yang didapat RN sebesar Rp2 juta. Bisnis narkotika jenis ganja tersebut sudah berjalan 2-3 bulan.

"Satu keluarga tersebut terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Mereka disangkakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network