Jika masyarakat mengetahui tanaman ganja, kata Helmi Budiman, secepatnya untuk memberitahukan aparatur pemerintah setempat, maupun pihak kepolisian agar secepatnya dilakukan penindakan.
"Begitu ada temuan silakan langsung laporkan kepada kami, atau aparat setempat atau langsung ke kepolisian," ucap Helmi Budiman.
Sebelumnya, Polres Garut mengungkap kasus ladang ganja di Cangkuang, Kecamatan Leles, kemudian mengamankan satu orang yang diduga penanam ganja tersebut.
Polisi mencabut dan mengamankan barang bukti sebanyak 167 pohon ganja dengan ketinggian sekitar satu sampai dua meter.
Editor : Agus Warsudi
bibit ganja ganja pohon ganja tanam pohon ganja ladang ganja kasus ladang ganja Pemilik ladang ganja pemusnahan ladang ganja penemuan ladang ganja kabupaten garut
Artikel Terkait