Terdakwa kasus dugaan suap pegawai BPK Jabar, Bupati Bogor non-aktif Ade Yasin (kiri) saat duduk di kursi pesakitan PN Bandung. Ade Yasin divonis hakim 4 tahun dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)

BANDUNG, iNews.id - Bupati Bogor Non-aktif, Ade Yasin divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (23/9/2022). Selain hukuman badan, hakim juga mencabut hak politik Ade Yasin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. 

Ade Yasin yang menghadiri sidang secara virtual itu juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Hera Kartiningsih dalam sidang vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (24/9/2022).

Majelis Hakim PN Bandung menilai Ade Yasin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat.

Ade Yasin dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim juga memaparkan hal yang memberatkan dan meringankan Ade Yasin. Hal yang dinilai memberatkan, yakni Ade Yasin dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak menyesali serta mengakui perbuatannya. Adapun hal yang meringankan Ade Yasin belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," ucap Hera.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network