Tersangka yang diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Cikole beserta celurit yang digunakan pada saat kejadian. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Adapun latar belakangnya, lanjut Subarna, tersangka menginginkan sesuatu pada seseorang perempuan yang akan korbannya. Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman 10 tahun penjara. 

"Antisipasi dari pihak kepolisian mungkin dengan tetap melaksanakan patroli. Hal itu untuk mencegah hal-hal serupa  timbul kembali," ujarnya. 

Sebelumnya, beredar video kemudian viral di medis sosial penangkapan remaja yang diteriakan begal oleh warga. Pada penangkapan tersebut warga sempat mengejar kedua pelaku yang akhirnya bisa diamankan dan diserahkan ke polisi. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network