Pasangan sejoli menikah secara dengan mempelai laki-laki berada di Indramayu sementara perempuannya di Taiwan. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

Menurut Rosidi, sebuah pernikahan diperbolehkan apabila syarat rukunnya terpenuhi, meskipun pernikahan itu digelar secara virtual. 

Di antaranya, lanjut Rosidi, ada wali, ada calon pengantin perempuan, ada calon pengantin laki-laki, ada dua orang saksi, dan ada persetujuan dari kedua belah pihak.

"Selain itu, umur juga harus memenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan diatas 19 tahun," ujar dia.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network