Selain itu, tutur dia, para pelaku juga melanggar Pasal 181 ayat 1 Undang-undang 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"Pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat 1 UU Perkeretaapian berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000," tuturnya.
Ayep menegaskan, PT KAI akan menindak tegas sesuai hukum terhadap pelaku yang melakukan pencurian material sarana prasarana kereta api.
"KAI Daop 2 Bandung sangat mengapresiasi Tim Resmod Polda Jawa Barat yang telah menangkap pencurian rel dan seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," ucap Ayep.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait