Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

Jika benar peristiwa pembunuhan Vina dan Eky, rekaman CCTV tersebut dapat menjadi barang bukti. Namun jika bukan, maka tidak bisa menjadi barang bukti.

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam. Kasus ini kembali viral setelah film layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pun melakukan penyelidikan hingga menangkap Pegi Setiawan di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network