Teriakan ini didengar oleh pengemudi ojek online yang kebetulan melintas, sehingga pelaku AM ketakutan dan melarikan diri hingga memanjat atap rumah warga.
Satu unit sepeda motor milik korban telah diamankan sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, pelaku AM dijerat dengan Pasal tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait