Aliyu Na Idris, pemuda yang jual diri Rp170 juta dan viral di medsos. (Foto: ISTIMEWA)

Penawaran Aliyu menjual dirinya justru berbuntut panjang. Dia ditangkap kepolisian syariat Nigeria di Kano atau dikenal dengan Hisbah. Polis Syariat Nigeria menganggap menjual diri merupkan perbuatan melanggar hukum.

"Kami menangkapnya (Aliyu Na Idris) pada Selasa. Dia menghabiskan malam di tahanan. Apa yang dia lakukan dilarang dalam Islam. Anda tidak bisa menjual diri, apa pun situasi dan kondisi Anda," kata Komandan Polisi Syariat Hisbah Harun Ibn Sina dikutip dari BBC, Jumat (29/10/2021).


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network