Kedua, program yang diusulkan sekolah adalah kegiatan yang anggarannya tidak tersedia baik dalam anggaran BOS maupuan BOPD. Ketiga, komite sekolah berpedoman pada aturan yang berlaku di antaranya Pergub Nomor 97 Tahun 2022 tentang komite.
"Penggalangan dana itu sudah melalui rapat yang diikuti 300 orang tua murid pada 16 November 2024. Awal usulan yang akan ditanggung 387 siswa kelas 10 mencapai Rp1 miliar. Namun, direvisi menjadi Rp869 juta untuk pengadaan AC dan uang makan guru serta pegawai sekolah," ujarnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait