BANDUNG, iNews.id - Oknum polantas diduga memeras mahasiswa Rp550.000 di Bandung diperiksa intensif propam setelah unggahan korban terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Jalan Soekarno-Hatta viral di media sosial. Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) bersama Satlantas Polrestabes Bandung bergerak cepat mengamankan oknum polisi lalu lintas yang disebut-sebut meminta uang tanpa surat tilang resmi tersebut.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Wahyu Pristha Utama membenarkan bahwa polantas tersebut adalah Kepala Unit Lantas Polsek Rancasari dan kini sedang menjalani pemeriksaan mendalam. Dugaan pemerasan itu terjadi Rabu (26/11/2025) pukul 07.00 WIB.
“Diduga terjadi pelanggaran disiplin oleh anggota lalu lintas Polsek Rancasari. Polantas itu diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai, sehingga kami koordinasi dengan seksi Propam. Kami langsung maraton melaksanakan pemeriksaan dan pendalaman terhadap berita tersebut,” ujar AKBP Wahyu dikutip dari iNews Bandung Raya, Jumat (28/11/2025).
“Yang bersangkutan sudah diamankan di Seksi Propam Polrestabes Bandung untuk diambil keterangan lebih lanjut,” katanya lagi.
Menurut AKBP Wahyu, pihaknya belum menjatuhkan sanksi karena pemeriksaan masih berjalan. Propam juga tengah menghubungi mahasiswa yang mengunggah kronologi dugaan pemerasan tersebut di akun Instagram @Salwannd.
“Kami menunggu karena saat ini teman-teman dari Seksi Propam berusaha untuk komunikasi dan menghubungi akun tersebut,” ucapnya.
Hingga kini, polantas yang diperiksa membantah telah memeras mahasiswa.
“Tidak ada transfer apa pun di Briva sesuai ETLE, tidak ada yang masuk di sana,” kata AKBP Wahyu.
Dalam unggahannya, mahasiswa tersebut menceritakan secara rinci bagaimana dia hanya diberhentikan bersama satu pengendara lain ketika ratusan motor lewat di jalur yang sama.
“Waktu itu jam 07.50, sedangkan UTS ku jam 08.00. Bener-bener mepet. Tapi polisi itu langsung ambil kunci motorku dan bilang ‘ayo ikut dulu ke pos’,” tulis mahasiswa tersebut.
Mahasiswa tersebut mengaku panik karena sedang mengejar waktu. Setelah masuk pos, dia diminta menunjukkan KTP dan STNK serta dijelaskan soal pasal dan denda.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait