Kapolresta Bandung menuturkan, bayi yang digugurkan merupakan hasil hubungan di luar pernikahan antara R dengan pacarnya. R nekat menggugurkan kandungan karena kesulitan ekonomi.
"Akibat perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 346 KUHP dan diancam pidana maksimal selama 4 tahun," tutur Kapolresta Bandung.
Editor : Agus Warsudi
bandung-ciwidey ciwidey tempat wisata ciwidey kabupaten bandung Kapolresta Bandung polresta bandung janin bayi jasad bayi penemuan jasad bayi tiktok
Artikel Terkait