Dia mengatakan, kasus itu merupakan korban kecelakaan tunggal, dengan TKP di daerah Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Minggu (20/3/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.
"Saat ini korban berinisial AN sedang mendapatkan perawatan intensif di RSUD Syamsudin SH," ujarnya.
Kapolsek mengingatkan kepada pemilik akun Instagram @txtdarisukabumi, atas postingannya tersebut, telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Karena pada faktanya tidak ada pembacokan yang dilakukan geng motor.
"Postingan hoaks ini sudah jelas bisa kena Undang-undang ITE. Karena fakta-fakta di lapangan, baik dari saksi di TKP, maupun RSUD Syamsudin, menerangkan bahwa korban laka lantas," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait