Tangkapan layar penemuan mayat pelajar SMP oleh konten kreator saat live TikTok horor di kawasan eks Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat. (Foto: IG)

Pada hari terakhir terlihat, korban mengikuti kegiatan belajar seperti biasa dan pulang bersama teman-temannya dengan mengenakan pakaian olahraga. Namun keesokan harinya, keluarga mengabarkan korban belum kembali ke rumah.

Sekolah kemudian berkoordinasi dengan keluarga, Dinas Pendidikan Kota Bandung, dan kepolisian. Selebaran orang hilang juga sempat disebarkan untuk membantu pencarian.

Dari hasil penyelidikan, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap dua terduga pelaku berinisial YA (16) dan APM (17) di Kabupaten Garut kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat. Motif pembunuhan diduga karena sakit hati.

Kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait pembunuhan berencana. Ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network