"Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap penjambret yang melakukan aksi nya pada Minggu kemarin saat acara fun run di jalan Sisingamaraja Cirebon Kota," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto di Mako Polres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Senin (24/07/2023)
AKBP M Rano Hadiyanto menyatakan, tersangka berinisial MF (39), warga Pagongan, Kelurahan Panjunan, Kota Cirebon. Selain itu, petugas juga menangkap penadah barang curian berinisial AS alias Abeng (39) dan AS (26), warga Gang Bilda Pesisir Tengah, Kelurahan Panjunan, Lemahwungkuk.
"Kami juga menetapkan satu DPO (buron) berinisial R, warga Samadikun Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon yang juga penadang barang curian," ujar AKBP M Rano Hadiyanto.
Kapolres Cirebon kota menuturkan, akibat perbuatannya, pelaku MF dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas). Tersangka MF terancam hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
Kapolres Cirebon Kota Polres Cirebon Kota kota cirebon jambret emak-emak aksi jambret Aksi penjambretan jambret jambret hp jambret tertangkap korban penjambretan
Artikel Terkait