Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rani Hadiyanto menunjukkan motor yang digunakan pelaku MF untuk menjambret. (FOTO: Humas Polda Jabar)

"Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap penjambret yang melakukan aksi nya pada Minggu kemarin saat acara fun run di jalan Sisingamaraja Cirebon Kota," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto di Mako Polres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Senin (24/07/2023)

AKBP M Rano Hadiyanto menyatakan, tersangka berinisial MF (39), warga Pagongan, Kelurahan Panjunan, Kota Cirebon. Selain itu, petugas juga menangkap penadah barang curian berinisial AS alias Abeng (39) dan AS (26), warga Gang Bilda Pesisir Tengah, Kelurahan Panjunan, Lemahwungkuk.

"Kami juga menetapkan satu DPO (buron) berinisial R, warga Samadikun Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon yang juga penadang barang curian," ujar AKBP M Rano Hadiyanto.

Kapolres Cirebon kota menuturkan, akibat perbuatannya, pelaku MF dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas). Tersangka MF terancam hukuman 9 tahun penjara. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network