Petugas Satpol PP Kota Bandung membongkar bangunan garasi yang berdiri di atas trotoar Jalan Ambon. (Foto: iNews)

"Kami tetap melakukan penertiban dan meratakan bangunan tersebut karena posisinya melanggar ketentuan pemanfaatan ruang publik dan mengganggu fungsi trotoar serta saluran air," ujar Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Kris Mariyadi. 

Sebagai solusi jalan tengah, Pemkot Bandung menyatakan tidak akan lepas tangan terkait nasib armada pengangkut sampah warga tersebut. Satpol PP bersama pihak Kelurahan kini tengah berkoordinasi intensif untuk mencarikan lahan atau lokasi alternatif yang legal sebagai garasi motor Triseda, sehingga fasilitas kebersihan warga tetap terjaga tanpa harus menabrak aturan hukum.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network