Meski jika dilihat dari sisi normatif harusnya Husein berdinas 8 tahun di Pangandaran. Namun pihaknya membaca secara menyeluruh, mulai dari sisi psikologi yang bersangkutan dan masa depannya. Maka akhirnya Husein direkomendasikan untuk kembali menjadi guru di Bandung.
Sementara itu, berkaitan dengan dugaan pungli, menurut dia, perlu digaris bawahi benar atau tidaknya kasus itu diserahkan sepenuhnya kepada aparatur hukum terkait. "Biar nanti aparat hukum yang menyikapi itu dan saat ini cyber pungli Jawa Barat turun, Polda turun, Mabes Polri juga turun," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait