Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Satreskrim dan Polsek Cipatujah diperintah melakukan penyelidikan terkait video pemalakan sopir truk di jembatan bailey Cipatujah.
"Encu dan lima temannya tidak ditahan. Mereka hanya dikenai sanksi pidana ringan mengingat barang bukti yang berjumlah kurang dari Rp200.000," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya.
Pejabat sementara Kepala Desa Cipatujah Romlan meminta maaf atas pungli yang melibatkan warga desanya. Dia meminta pembangunan jembatan permanen segera diselesaikan.
Editor : Agus Warsudi
pungli jawa barat kabupaten tasikmalaya polres tasikmalaya pungutan liar kasus pungli dugaan pungli berantas pungli pelaku pungli
Artikel Terkait