"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan jalan jembatan itu memiliki batas tonase masing-masing dan apabila tidak dipatuhi yang akan mendapatkan risiko pegguna jalan itu sendiri," ujar Wahyu, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, jembatan tersebut hanya dirancang untuk pejalan kaki dan sepeda motor, sehingga tidak layak dilintasi kendaraan roda empat, terlebih dengan muatan penuh.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mengkaji kondisi dan fungsi jembatan tersebut. Apabila hasil kajian memungkinkan, status jembatan akan dievaluasi agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan.
Dia juga mengimbau, masyarakat untuk mematuhi aturan penggunaan jalan dan jembatan, termasuk memperhatikan batas tonase kendaraan. Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah terjadinya kecelakaan dan menjaga keamanan seluruh pengguna jalan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait