Ilustrasi penyiksaan di Sumedang. (Foto : Ist)

Setelah puas menyiksa ketiga korban, pelaku pergi. Sedangkan korban melapor ke Polres Sumedang. Berbekal video dan keterangan korban, petugas Satrekrim Polres Sumedang berhasil menangkap dua pelaku, yakni, Muhammad Haikal Maulana (21) dan Ridhoni Perdanawansyah (21) warga Burujul, Kelurahan Kota Kulon, Sumedang Selatan. 

"Sedangkan tiga korban, antara lain, Gilang (25), Oki Robiansah, dan Syahrul Wahyudin. Motif pelaku menganiaya korban karena tersinggung saat berpapasan di jalan," kata Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yusuf Maulana Bachtiar.

AKP Yusuf Maulana Bachtiar menyatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 27 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, pakaian kedua pelaku, satu unit motor, dan helm milik korban.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar AKP Yusuf Maulana Bachtiar.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network