Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kapolrestabes mengimbau masyarakat Kota Bandung selalu waspada saat berada di tempat-tempat sepi. Jajaran Polrestabes Bandung diperintahkan melaksanakan patroli di jam-jam rawan kejahatan. Apalagi saat ini menjelang bulan suci Ramadan.
"Kami juga menginstruksikan anggota melaksanakan patroli di tempat-tempat sepi agar warga merasa aman dan nyaman," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Begal bersenjata tajam Anggita DPRD kota bandung viral di media sosial terekam cctv polrestabes bandung
Artikel Terkait