Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat ekspose penangkapan dua pelaku begal bersenjata golok di Gang Soma. (Foto: iNews/AGUS WARSUDI)

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kapolrestabes mengimbau masyarakat Kota Bandung selalu waspada saat berada di tempat-tempat sepi. Jajaran Polrestabes Bandung diperintahkan melaksanakan patroli di jam-jam rawan kejahatan. Apalagi saat ini menjelang bulan suci Ramadan.

"Kami juga menginstruksikan anggota melaksanakan patroli di tempat-tempat sepi agar warga merasa aman dan nyaman," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network