Massa berkumpul mendeklarasikan Front Persaudaraan Islam (FPI) di KBB yang diikuti sejumlah massa dan menjadi viral di media sosial. (Foto: Istimewa)

Pihaknya tidak bisa melakukan penindakan terhadap deklarasi yang mengundang kerumunan tersebut. Apalagi acaranya sudah lewat dan  penertiban biasanya dilakukan bersama petugas gabungan seperti TNI dan Polri. Meskipun sesuai prosedur untuk kegiatan yang mengundang massa, harus mengajukan izin ke Satgas Covid-19.

"Saat ini KBB masih menerapkan PPKM Level 3, jadi kegiatan atau kerumunan masih dilarang. Hanya untuk penertiban kami tidak berdiri sendiri karena ada dari polsek dan koramil juga," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network