Pemerintah Desa Karangsari, ujar Cecep, hanya bisa melakukan proses perbaikan ringan, seperti melakukan penambalan seadanya di titik yang bolong-bolong sebab jalan itu bukan kewenangan desa. "Jalan itu milik PLN, kewenangannya ada di mereka. Jadi sebenarnya bukan tanggung jawab kami untuk perbaikan," ujarnya.
Kendati begitu, tutur Cecep, Pemdes Karangsari telah beberapa kali mengajukan permohonan perbaikan jalan. Akan tetapi sampai sekarang pengajuan itu belum mendapatkan jawaban. Pihak desa sebenarnya sudah menyiapkan sisa anggaran dari Banprov sebesar Rp60 juta hasil musyawarah desa untuk dialokasikan ke sana.
"Jalan ini menghubungkan Desa Karangsari dengan Desa Cintaasih dan Desa Sarinagen, lalu bisa tembus ke Rongga hingga Gununghalu. Total kerusakan jalan sekitar 900 meter, semoga cepat diperbaiki," tutur Cecep.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait