Emak-emak berkelahi di Alun-Alun Majalengka. (FOTO: tangkapan layar video viral/M ZENI JOHADI)

Larangan aktivitas berjualan di kawasan alun-alun itu, jelas dia sudah diatur dalam Perda nomor 10 tahun 2011. Bahkan, asosiasi PKL pun, jelas dia, sudah menyetujuinya.

"Dinas Perdagangan dan Perindustrian sudah sepakat dengan Aspek lima (asosiasi PKL) untuk beberapa titik termasuk di dalamnya kawasan alun-alun dilarang untuk berjualan. Teman-teman yang masih memaksakan diri untuk berjualan di alun-alun, ya kita akan lakukan pendekatan komunikasi. Agar ke depan tidak lagi berdagang di alun-alun," tutur dia.

Sementara, dari tayangan video yang beredar, kejadian itu terjadi di depan alun-alun, atau tepatnya Jalan KH Abdul Halim, yang menghubungkan Bandung-Kuningan. Dalam video, terlihat sejumlah orang mencoba melerai pertengkaran mereka.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network