Ilustrasi. Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin booster. (Foto: iNews/Cahya Sumirat).

BANDUNG, iNews.id - Mobilitas penduduk di ruang publik Kota Bandung bakal segera diatur melalui penerbitan wali kota (perwal). Dalam perwal itu akan diatur bahwa warga wajib telah melakukan vaksin booster

"Kami akan segera terbitkan perwalnya, semoga sore ini bisa segera terbit dan besok bisa efektif. Sehingga ada payung hukumnya untuk kewajiban vaksin booster di ruang publik," kata Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Rabu (6/7/2022). 

Dengan aturan ini, dia berharap pencapaian vaksinasi booster bisa mencapai 50 persen. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kasus Covid-19 yang saat ini cenderung terus mengalami kenaikan. Walaupun kasus harian masih pada angka 50 orang. 

"Nanti warga yang bepergian ke ruang publik harus menunjukkan Aplikasi Peduli Lindungi bahwa dia telah di booster. Kita akan kolaborasi dengan semua instansi dan lembaga untuk melakukan pengawasan seperti TNI, Polri, aparat kewilayahan, dan lainnya," kata dia. 


Diakui dia, soal vaksinasi, Yana berharap bisa diakselerasi agar perlindungan kepada masyarakat semakin optimal.  "PPKM masih level satu di Kota Bandung. Soal vaksinasi terjadi kelambatan. Pada 35 persen ini sulit naik, mungkin orang sudah percaya diri dengan situasi sekarang," ujarnya. 

Oleh karenanya, Yana meminta penggunaan PeduliLindungi lebih diperketat. Itu juga untuk mendorong percepatan vaksin booster. "Makanya PeduliLindungi di mal, hotel, tempat yang diberi relaksasi digunakan lagi," ujarnya. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network