BANDUNG, iNews.id - Ustaz Solmed melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh panitia pengajian di Kabupaten Garut ke Polda Jabar. Terlapor diduga mencemarkan nama baik ustaz Solmed melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, benar ustaz Solmed datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Selasa (5/10/2021). "Dia (ustaz Solemd) datang dan melapor dalam bentuk surat pengaduan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Rabu (6/10/2021).
Kombes Pol Erdi menyatakan, ustaz Solmed melaporkan seorang pria berinisial S, panitia pengajian di Garut. Laporan ustaz Solmed telah ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.
"Surat pengaduan tersebut akan dipelajari oleh direktorat kriminal khusus. Setelah dipelajari, kemudian ada beberapa hal yang akan dilakukan, memanggil saksi dalam rangka penyelidikan," Kombes Pol Erdi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Ustaz Solmed dituding melanggar perjanjian berceramah di Kampung Cisamak, Desa/Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Tudingan itu muncul lantaran ustaz Solmed tidak hadir di pengajian itu sesuai jadwal yang telah ditentukan. Padahal, panitia pengajian telah mentransfer dana Rp8 juta dan diterima ustaz Solmed.
Editor : Agus Warsudi
dugaan pencemaran nama baik kasus pencemaran nama baik pelaporan pencemaran nama baik pencemaran nama baik tuduhan pencemaran nama baik ustaz solmed Ditreskrimsus Polda Jabar Kabid Humas Polda Jabar polda jabar mapolda jabar
Artikel Terkait