BANDUNG, iNews.id - Terdakwa Herry Wirawan (36) mengaku memperkosa 12 santriwati sehingga menyebabkan beberapa korban hamil dan melahirkan anak hasil perbuatan bejatnya. Pengakuan ustaz bejat Herry itu disampaikan kepada Kepala Rutan Bandung (Kebonwaru) Riko Stiven saat berbincang dengan Herry di Rutan Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (13/12/2021) pagi.
"Ngobrol tadi, yang bersangkutan (Herry Wirawan) mengakui seperti yang ada di BAP (memperkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan)," kata Riko Stiven kepada wartawan di Rutan Kebonwaru Bandung.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan dakwaan, Herry Wirawan memperkosa belasan santriwati di Ponpes TM Cibiru dan Ponpes MH Antapani, Kota Bandung selama lima tahun, dari 2016 sampai 2021.
Pemerkosaan tak hanya berlangsung di pesantren, tapi beberapa tempat lain, seperti hotel dan apartemen. Akibat perbuatan bidab tersebut, sejumlah korban di antaranya hamil dan melahirkan. Bahkan ada santriwati yang hamil dan melahirkan dua kali.
Riko Stiven menyatakan tak banyak berbincang dengan Herry. Namun Riko menanyakan ada tidak intervensi dari napi atau tahanan lain sehubungan kasusnya viral saat ini. "Saya ngobrol dengan yang bersangkutan apa ada yang intervensi di Rutan Bandung jawabannya tidak ada," ujar Riko.
Menurut Karutan Kebonwaru Bandung, kondisi Herry Wirawan segar bugar, sehat wal afiat. Perilaku Herry di balik penjara juga normal seperti tahanan dan napi pada umumnya. "Seperti biasa ke musala, salat. (Pelakuan petugas rutan terhadap Herry) sama dengan tahanan lain. Hak dan kewajiban (tahanan), kami berikan sama," tutur Kepala Rutan Kebonwaru Bandung.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Herry Wirawan (36) telah lebih dari 2 bulan mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung. Herry Wirawan tampak sehat dan tersenyum saat difoto petugas rutan.
Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Riko Stiven mengatakan, terdakwa Herry Wirawan mendekam di rutan sejak 21 September 2021 lalu. Herry merupakan tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena kasus pemerkosaannya telah disidangkan. Riko sempat berbincang dengan Herry pada Senin (13/12/2021) pagi.
Bahkan Riko memfoto Herry yang mengenakan kemeja kotak-kotak dan celana jins. Selembar masker warna hitam tergantung di lehernya. Dalam foto itu, terdakwa Herry tampak tersenyum.
Diketahui, belasan santriwati diperkosa oleh Herry Wirawan, guru sekaligus pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) TM dan Ponpes MH Antappani. Saat ini, Herry Wirawan mendekam di Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung.
Perkara asusila ini telah masuk tahap persidangan. Pada 21 Desember 2021 mendatang, persidangan kedelapan. Akibat perbuatannya, Herry Wirawan didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidananya (berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak) 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.
Ditanya apakah mungkin terdakwa HW dijatuhi hukuman kebiri, Riyono menyatakan, kalau masalah itu nanti dikaji dari hasil persidangan dan sebagainya. "Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," ujar Riyono.
Perbuatan cabul terdakwa Herry Wirawan, ustaz pesantren di Kecamatan Cibiru dan Antapani, Kota Bandung, dilakukan terhadap korban santriwati di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan berlangsung di pesantren, apartemen, dan hotel.
Berdasarkan berkas dakwaan, terdakwa HW diketahui telah memperkosa belasan santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai dengan 2021. Terdakwa HW memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, empat santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil. Lima satriwati di antaranya telh melahirkan 9 bayi. Masih ada dua lagi santriwati yang mengandung akibat perbuatan Herry Wirawan.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur ustaz pesantren Rutan Kebonwaru Bandung
Artikel Terkait