YouTuber asal Kabupaten Cianjur melakukan aksi nekat dengan masuk kolong perlintasan sesaat sebelum kereta melintas. (Foto: Istimewa)

Kuswardoyo menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 telah jelas disebutkan, barang siapa yang berada dan beraktivitas di jalur KA bukan atas kepentingan operasional KA.

"Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Dede Inoen dapat dikenakan saksi penjara selama tiga bulan atau denda Rp15 juta," katanya. 

Pihaknya mengatakan, saat ini video viral tersebut sudah ditangani tim kantor pusat, karena terkait media sosial dan Channel digital di PT KAI ditangani tim dari kantor pusat. 

"Iya, semuanya saat ini ditangani kantor pusat. Jadi pelaporan dan lain-lain sampai saat ini semuanya masih ditangani tim pusat, kita tunggu informasi lebih lanjut dari temen temen di kantor pusat," ujarnya. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network