TASIKMALAYA, iNews.id - Polisi menangkap dua pencuri uang ratusan juta rupiah di Kota Tasikmalaya. Kedua pelaku tak berkutik saat ditangkap di dua lokasi berbeda.
Berbekal informasi yang diperoleh, petugas langsung mendatangi lokasi para pelaku. Bukan hanya menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit motor yang dibeli dari uang hasil kejahatannya.
Kedua tersangka adalah DU (19) warga Kecamatan Cipedes dan RE (30) warga Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. Keduanya kini diamankan di Mapolsek Indihiang berikut sejumlah barang bukti.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin, mengatakan, salah satu tersangka diketahui berada di Alun-alun Kota Tasikmalaya dan langsung dilakukan penangkapan. Sore harinya RA pun ditangkap di daerah Sindangkasih, Kecamatan Cikoneng, Ciamis.
"Keduanya sempat masuk DPO selama sekitar empat hari, setelah aksi terakhirnya dilakukan di sebuah ruko di Kelurahan Sindanggalih," kata Kapolres, Kamis (23/11/2023).
Aksi itu dilakukan di ruko milik warga bernama Irma (43) dengan menggasak uang tunai Rp30 juta, dan kejadiannya pada hari Minggu (12/11/2023) dini hari.
Dari kejadian itu jajaran polsek indihiang melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka.
Dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka, terungkap sebelumnya mereka beraksi di perumahan BSM dan berhasil menggondol uang sekitar Rp110 juta. Kemudian di Jalan Panyingkiran, Indihiang, juga berhasil membawa kabur uang Rp3,3 juta.
Total uang yang mereka dapatkan dari hasil kejahatanya adalah lebih dari Rp140 juta.
Selain membeli 3 unit motor, dua di antaranya motor sport, uang hasil kejahatan juga digunakan berfoya-foya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. Kini keduanya harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait