Polisi pun masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah para tersangka termasuk sindikat jaringan curanmor atau tidak.
"Saat ini kami fokus menyelidiki untuk di 23 TKP dan terus mengembangkannya," ujar dia.
Menurut Kapolres, setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun menangkap seorang yang diduga pendah dari aksi tersangka. Penadah tersebut berinisial NA (70) warga Desa Mekag Galih, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait