Pelaku pembegalan handphone digiring ke Mapolres Purwakarta. (Foto: Istimewa)  

Saat dilakukan penangkapan, sejumlah barang bukti ikut diamankan, yakni 1 buah dus hanphone Realmi C11, 1 buah Iphone dua dus handphone Redmi, dan hasil visum et repertum atas nama Charli.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.  


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network