Saat dilakukan penangkapan, sejumlah barang bukti ikut diamankan, yakni 1 buah dus hanphone Realmi C11, 1 buah Iphone dua dus handphone Redmi, dan hasil visum et repertum atas nama Charli.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait