Saat bertemu korban para pelaku langsung menyerang korban dengan golok hingga korban langsung roboh karena mengalami luka di bagian dada dan tangan. Korban roboh setelah dadanya di hujam golok berkali-kali.
"Iya setelah itu korban roboh dan tewas setelah banyak mengeluarkan darah," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga orang pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang tentang Perlidungan Anak dan Pasal 170 junto Pasal 56 KUHP dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait