Aldi mengatakan seorang pelaku yaitu An, merupakan warga Kabupaten Subang. Sedangkan seorang pelaku lainnya Na merupakan warga Karawang.
"Jadi operasi mereka berpindah-pindah. Kadang di Subang dan kadang di Karawang, tergantung kondisi," ucapnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit motor, kunci palsu T beserta satu mata kunci dan handphone. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait