Update Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Ini Kata Dirreskrimum soal Kuasa Hukum Akan Gugat Praperadilan
SUBANG, iNews.id - Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan menanggapi santai rencana tim kuasa hukum Yosef Hidayah mengajukan gugatan praperadilan. Dirreskrimum Polda Jabar siap menanggapi gugatan itu.
"Ya kami tunggu saja. Itu kan hak mereka untuk melakukan upaya-upaya hukum. Nanti kami tanggapi," kata Dirreskrimum Polda Jabar seusai melaksanakan persiapan rekonstruksi di rumah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan, Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang, Senin (13/11/2023).
Ditanya tentang empat tersangka, Yosef Hidayah, Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia, masih membantah terlibat dalam pembunuhan itu, Kombes Pol Surawan menyatakan, tidak masalah. "Ya gak papa kami kan punya alat bukti lain. Bukan hanya keterangan tersangka Danu," ujar Kombes Pol Surawan.
Ditanya tentang para tersangka meminta 2 alat bukti kuat, Dirreskrimum menegaskan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah mempersiapkan semuanya.
"Oo sudah. Sudah kami persiapkan, semua. Nanti kan semua akan dibuktikan di pengadilan. Sudah, kami sudah yakin (Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi tersangka pembunuhan).
Diberitakan sebelumnya, Tim kuasa hukum Yosef Hidayah, Mimin, Arighi, dan Abi, akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Ditreskrimum Polda Jabar karena menetapkan kliennya tanpa bukti. Mereka menilai keterangan Muhammad Ramdanu alias Danu mengarang.
Fajar Sidiq, tim kuasa hukum, mengatakan, penetapan Yosef Hidayah, Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia, sebagai tersangka tanpa bukti. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak itu hanya berdasarkan pengakuan tersangka Danu.
"Kami akan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Ditreskrimum Polda Jabar. Kami menilai keterangan Danu hanya karangan semata dan tidak cukup untuk menetapkan empat kliennya sebagai tersangka," kata Fajar Sidik, Senin (13/11/2023).
Diketahui, Diketahui, kasus pembunuhan almarhumah Tuti dan Amelia terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021. Korban Tuti dan Amalia ditemukan tewas bersimbah darah dalam bagasi Alphard. Kasus ini sempat diselimuti misteri selama 2 tahun 3 bulan. Namun, penyelidikan tidak pernah berhenti.
Akhirnya, atas dasar pengakuan Danu dan bukti-bukti, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menangkap Yosef Hidayah (suami korban Tuti dan ayah kandung Amel), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi Aulia (anak kedua Mimin), serta menetapkan mereka sebagai tersangka. Tersangka pelaku utama atau dalang pembunuhan ini adalah Yosef Hidayah.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan ibu dan anak pembunuhan subang pembunuhan di subang Kabupaten Subang Dirreskrimum Polda Jabar ditreskrimum polda jabar polda jabar
Artikel Terkait