Sementara tersangka EM atas perintah SH dan RH mengeksekusi korban. Dia dijanjikan uang Rp50 juta.
"Jadi korban dari kamar dibawa ke gudang di samping kontrakan lalu dieksekusi di situ dengan menggunakan besi shockbreaker motor di bagian tengkuk leher," ucapnya.
Kemudian dua tersangka lain yakni Ujang dan Yayan berperan membantu ketiga tersangka utama untuk membuang mayat. Mereka dijanjikan uang masing-masing Rp100.000.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait