Suharyanto menambahkan, bagi rumah yang rusak sedang dan rusak ringan tidak harus relokasi serta akan mendapat stimulan apabila masuk kriteria sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
"Bantuan stimulan sebesar Rp30 juta bagi yang rusak sedang, kemudian yang rusak ringan Rp 15 juta. Untuk yang rusak berat ada 2 mekanisme yang pertama adalah relokasi mandiri, yang kedua relokasi terpusat, yang ketiga tidak relokasi dan tetap rumahnya dibangun," katanya.
Diketahui rakor lanjutan ini dihadiri Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin, Danrem 061 Suryakencana Brigjen TNI Faisol Izuddin Karimi dan pejabat lainnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait