"Kami menemukan adanya pembagian fungsi tabung udara untuk rem dan klakson. Ini membuat tekanan angin untuk pengereman berkurang drastis sehingga rem tidak berfungsi maksimal saat beban berat di turunan. Ban kendaraan juga sudah sangat aus dan tidak layak," papar PPNS Dishub Kabupaten Cirebon, Diyanto.
Petugas menegaskan masih akan terus melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap fungsi kelayakan kendaraan, termasuk memeriksa bagian kabin dan ruang mesin secara mendetail.
Saat ini, Unit Gakkum Polresta Cirebon tengah bersiap menggelar perkara untuk menetapkan sang sopir sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang merenggut tiga nyawa tersebut.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait