CIANJUR, iNews.id - Kasus pernikahan pasangan sesama jenis, perempuan, membuat heboh warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Kantor Urusan Agama (KUA) Sukaresmi menegaskan pernikahan HH alias Ahdiyati, mempelai pria yang sejatinya perempuan, dan AY sangat tidak sah dan melanggar aturan.
Kepala KUA Sukaresmi Dadang Abdullah Kamaludin mengatakan, HH alias Ahdiyati, perempuan yang menyamar menjadi pria tersebut, sempat beberapa kali datang ke KUA dan minta dinikahkan dengan korban.
"Dia (HH alias Ahdiyati) tiga kali datang ke KUA dan minta dinikahkan. Namun selalu ditolak petugas. Sebab, HH alias Ahdiyati tidak pernah memberikan identitas dan dokumen penunjang yang dimintai oleh petugas KUA," kata Kepala KUA Sukaresmi.
Namun ternyata, HH alias Ahdiyati akhirnya menikah dengan perempuan warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi. Penikahan HH dengan AY disaksikan oleh tokoh agama setempat, keluarga, dan tetangga tanpa memberi tahu KUA.
Video pernikahan sesama jenis itu pun viral setelah identitas HH terbongkar. HH alias Ahdiyati ternyata perempuan. Dia menyamar dengan pakaian dan gerak-gerik seperti laki-laki.
Editor : Agus Warsudi
pernikahan sejenis korban pernikahan sejenis pernikahan sesama jenis pernikahan viral cianjur Cianjur Hari ini di cianjur kabupaten cianjur
Artikel Terkait