Rohman Hidayat selaku kuasa hukum Yosef. (Foto: iNews.id/Yudy Heryawan Juanda)

BANDUNG, iNews.id - Yosep Hidayah, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) menggugat Ditreskrimum Polda Jabar. Gugatan praperadilan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef Hidayah mengatakan, gugatan praperadilan itu diajukan atas penetapan tersangka atas Yosef. Yosef menilai penetapan tersangka tersebut tidak didukung bukti yang cukup.

"Praperadilan sudah didaftarkan. Tinggal menunggu satu dua hari lagi," kata Rohman Hidayat, Rabu (22/11/2023).

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, ujar Rohman Hidayat, segera menerima undangan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. "Lihat nanti praperadilan di PN Bandung," ujar Rohman Hidayat.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan menanggapi santai langkah tim kuasa hukum Yosef Hidayah mengajukan gugatan praperadilan. Dirreskrimum Polda Jabar siap menanggapi gugatan itu.

"Ya kita tunggu saja. Itu kan hak mereka untuk melakukan upaya-upaya hukum. Nanti kami tanggapi," kata Dirreskrimum Polda Jabar seusai melaksanakan persiapan rekonstruksi di rumah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan, Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang, Senin (13/11/2023).

Disinggung tentang empat tersangka, Yosef Hidayah, Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia, masih membantah terlibat dalam pembunuhan itu, Kombes Pol Surawan menyatakan, tidak masalah. "Ya gak papa kami kan punya alat bukti lain. Bukan hanya keterangan tersangka Danu," ujar Kombes Pol Surawan.

Sedangkan terkait para tersangka meminta 2 alat bukti kuat, Dirreskrimum menegaskan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah mempersiapkan semuanya.

"Oo sudah. Sudah kami persiapkan, semua. Nanti kan semua akan dibuktikan di pengadilan. Sudah, kami sudah yakin (Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi tersangka pembunuhan). 

Sementara itu, Fajar Sidiq, tim kuasa hukum Yosef Hidayah, mengatakan, penetapan Yosef Hidayah, Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia, sebagai tersangka tanpa bukti. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak itu hanya berdasarkan pengakuan tersangka Danu.

"Kami akan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Ditreskrimum Polda Jabar. Kami menilai keterangan Danu hanya karangan semata dan tidak cukup untuk menetapkan empat klien kami sebagai tersangka," kata Fajar Sidik, Senin (13/11/2023).

Diketahui, kasus pembunuhan almarhumah Tuti dan Amelia terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021. Korban Tuti dan Amalia ditemukan tewas bersimbah darah dalam bagasi Alphard. Kasus ini sempat diselimuti misteri selama 2 tahun 3 bulan. Namun, penyelidikan tidak pernah berhenti.

Akhirnya, atas dasar pengakuan Danu dan bukti-bukti, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menangkap Yosef Hidayah (suami korban Tuti dan ayah kandung Amel), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi Aulia (anak kedua Mimin), serta menetapkan mereka sebagai tersangka. Tersangka pelaku utama atau dalang pembunuhan ini adalah Yosef Hidayah. 


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network