Rumah TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang (frame kiri). Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan (frame kanan). (FOTO: Dok/Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar segera melimpahkan berkas perkara kasus itu ke kejaksaan.

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, saat ini penyidik tengah menyusun semua berkas dan barang bukti. Setelah semua selesai, berkas perkara pembunuhan yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 itu segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Saat ini penyusunan berkas perkara. Secepatnya (berkas perkara pembunuhan ibu dan anak di Subang) dilimpahkan ke (kejaksaan)," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Jumat (24/11/2023). 

Kombes Pol Surawan menyatakan, belum dapat memastikan kapan berkas dan barang bukti kasus tersebut dilimpahkan. Sebab, butuh ketelitian dalam penyusunannya.

"Kami ingin secepatnya. Namun menyusun berkas perkara dan barang bukti harus teliti," ujar Kombes Pol Surawan.

Diketahui, Ditreskrimum Polda Jabar menggelar rekonstruksi pada Rabu (22/11/2023) dari pukul 09.30 WIB hingga selesai pukul 13.30 WIB. Dari rekonstruksi terungkap motif utama Yosep Hidayah tersangka pembunuhan menghabisi nyawa istri dan anaknya, Tuti dan Amel, karena uang Rp30 juta yang bersumber dari Yayasan Bina Prestasi Nasional.

Direktur Ditreskrimum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, dari rekonstruksi motif pembunuhan ini tergambar ketika Yosef meminta bantuan Danu di warung pecel lele beberapa jam sebelum pembunuhan terjadi.

"Yosef meminta uang Rp30 juta ke korban Tuti yang sumbernya dari yayasan. Tuti sempat melawan saat terjadi pertengkaran. Tuti dihabisi di ruang tengah. Amel di kamarnya," kata Dirreskrimum Polda Jabar.

Dalam rekonstruksi pembunuhan, ujar Kombes pol Surawan, tersangka Danu dan Yosef memeragakan 95 adegan. Rekonstruksi digelar di beberapa lokasi, antara lain, toko Shopee, warung pecel lele, rumah Danu, dan rumah TKP pembunuhan. Setelah berbincang di warung pecel lele, Yosef mengajak Danu datang ke TKP pada Selasa 17 Agustus 2021 menjelang tengah malam.

Yosef Hidayah datang ke rumah Tuti Suhartini untuk meminta uang Rp30 juta yang disimpan di kamar Amel. Namun, korban Tuti menolak memberikan uang tersebut hingga terjadi pertengkaran.

"Tergambar dari mulai Yosef-Danu bertemu di tempat makan pecel lele. Jadi memang Yosef meminta Danu membantu. Hanya membantu permintaannya," ujar Kombes Pol Surawan.

"(Motif pembunuhan) masalah uang. Jadi tadi di rekonstruksi, Yosef ingin mengambil uang di kamar Amel dihalangi Tuti sehingga terjadi pertengkaran. Yosef memukul (korban Tuti) memakai golok dan selanjutnya stik golf," tutur Dirreskrimum Polda Jabar.

Tersangka Yosef Hidayah, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, menolak semua adegan rekonstruksi. Yosef bersedia mengikuti 95 adegan arena ingin mengetahui cerita tersangka Muhamad Ramdanu alias Danu.

Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef mengatakan, kliennya tetap menolak semua catatan di berita acara pemeriksaan (BAP), termasuk adegan dalam rekonstruksi yang digelar di TKP. 

"Jelas Pak Yosef menolak semua catatan dalam BAP. Ada pun kesediaanya mengikuti reka adegan (rekonstruksi) sebatas ingin mengetahui cerita Danu. Terbukti tadi saat adegan membawa jenazah klien kami tidak tahu apa-apa. Yang mengarahkan justru Danu," kata Rohman Hidayat.

Begitu pula dengan istri kedua Yosef, ujar Rohman Hidayat, yakni Mimin dan kedua anaknya yang ikut hadir dalam rekonstruksi juga menolak melakukan adegan rekonstruksi. Karena Mimin, Arighi, dan Abi, bersikeras tidak ada di TKP saat pembunuhan terjadi.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network