Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dan Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna saat meluncurkan Lembur Cepot Juara. (FOTO: iNews/OMAR AZWAR)

BANDUNG, iNews.id - Polrestabes Bandung membentuk Lembur Cepat Efektif Proaktif Tanpa Pamrih (Cepot) Juara di Kelurahan Kebun Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Senin (4/9/2023). Lembur Cepot Juara dibentuk untuk menekan, memberantas, dan mencegah peredaran narkoba di Kota Bandung, khususnya Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, peredaran narkotika di Kota Bandung cukup tinggi dan meresahkan masyarakat selama empat bulan terakhir. Dalam 6 bulan terakhir, Polrestabes Bandung mengungkap 78 kasus peredaran dan penyalahgunaan norban dan menangkap 112 orang.

"Semenjak saya menjabat Kapolrestabes Bandung selama enam bulan mengungkap 78 kasus dengan tersangka 112," kata Kapolrestabes Bandung saat meluncurkan Lembur Cepot di Kelurahan Kebun Jeruk, Andir, Kota Bandung, Senin (4/9/2023).

Dari 112 tersangka yang ditangkap ujar Kombes Pol Budi Sartono, petugas Satres Narkoba Polrestabes Bandung menyita lebih dari 4 kilogram (kg) sabu, 12 kg ganja, 5 kg tembakau sintetis, dan ribuan butir terlarang. "Peredaran narkotika di Kota Bandung sangat meresahkan masyarakat," ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Dalam kurun waktu empat tahun, tutur Kapolrestabes Bandung, dari 30 kecamatan di Kota Bandung, Andir menempati urutan pertama jumlah terbanyak kasus narkoba, yaitu 38 kasus. Dengan pembentukan Lembur Cepot, diharapkan dapat menurunkan kasus peredaran narkotika di Andir.

"Kenapa membuat Lembur Cepot Juara, kenapa di Andir bagaimana bisa menurunkan (kasus) yang menjadi tren. Kita gak mau dibilang ini daerah narkoba," tutur Kapolrestabes Bandung.

Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pembentukan Lembur Cepot sebagai pilot project dapat menurunkan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Andir. Ke depan Lembur Cepot segera dapat dibentuk di kecamatan lain.

"Semoga pembentukan kampung anti narkoba bisa menurunkan dari rangking satu minimal ke zona kuning dan selanjutnya zona hijau dan terakhir kampung bebas narkoba," ucap Kombes Pol Budi Sartono.

Kegiatan Lembur Cepot yaitu kegiatan kesehatan, psikologi dan relawan, melakukan penyuluhan. Korban pun dapat dilakukan rehabilitasi di Lembur Cepot.

Sementara, pelaksana harian (plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, Pemkot Bandung mengapresiasi dan mendukung pembentukan Lembur Cepot di Kelurahan Kebun Jeruk, Kecamatan Andir. Gerakan ini sangat diperlukan di Kota Bandung. Sebab peredaran narkotika di Kota Bandung mengkhawatirkan jumlah pelaku  penyalahgunaan narkoba mencapai 25.000 orang.

"Pembentukan kampung bebas narkoba yang didukung tokoh masyarakat dan relawan ini akan lebih efektif. Ada tempat untuk penanganan bagi korban, ada petugas kesehatan, psikolog, aparat penegak hukum dan nanti dilakukan perbaikan," kata Plh Wali Kota Bandung.

Ema Sumarna menyatakan, mayoritas penyalahguna narkoba berusia produktif. Saat ini terdapat 19 kecamatan di Kota Bandung yang berstatus zona merah penyalahguna narkotika. "Ada komitmen masyarakat ingin daerah tidak terjamah narkoba," ujar Ema Sumarna.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network