SUKABUMI, iNews.id - Tim Satgasus Bareskrim Polri mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dari kasus tersebut, petugas menyelamatkan 1.608.000 orang dari bahaya narkoba.
"Kalau dikonversi 402 kg, 1 kg dipakai untuk 4.000 orang. Kalau dihitung kami dapat menyelamatkan jutaan orang," ucap Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Sukabumi, Kamis (4/6/2020).
Selain itu, menurut Sigit, sabu-sabu seberat 402 kilogram jika dikonversi uang menjadi Rp482 miliar.
Penungkapan kasus narkoba tersebut bermula informasi yang diterima terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu dari Iran dengan metode ship ti ship di tengah laut Samudera Hindia. Kemudian tim menelusuri informasi tersebut.
Kemudian tim memantau 2 kru kapal dengan membawa sabu-sabu 2 kg di Pelabuhan Ratu Sukabumi. Selanjut tim melakukan pengembangan sehingga 3 orang ditangkap.
Tim akhirnya menggeledah rumah kosong di wilayah Sukaraja dan ditemukan sabu-sabu seberat 402 kg.
Menurut Sigit, pelaku mempunyai peran berbeda yakni 3 orang Anak Buah Kapal (ABK) dan 1 orang kapten kapal. Pelaku lain dua orang menyiapkan mobil mengangkut narkoba dan rumah untuk menyimpan sabu-sabu tersebut.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait