SUKABUMI, iNews.id - Tim Satgasus Bareskrim Polri mengungkap kasus narkoba sindikat internasional di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Petugas menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram.
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan enam orang pelaku yang ditangkap oleh Tim Satgasus Bareskrim berinisial BK, I, S, NH, R dan YF. Kasus ini dari pengembangan pengungkapan narkoba di Banten seberat 821 kilogram.
"Terkait dengan pengungkapan narkoba sindikat internasional Timur Tengah. Rangkaian ini merupakan pengembangan kasus di Banten," ucap Sigit dalam konferensi pers di Sukabumi, Kamis (4/6/2020).
Menurut Sigit, pelaku mempunyai peran berbeda yakni 3 orang Anak Buah Kapal (ABK) dan 1 orang kapten kapal. Pelaku lain dua orang menyiapkan mobil mengangkut narkoba dan rumah untuk menyimpan sabu-sabu tersebut.
Modus operasi yang dilakukan pelaku bertransaksi di pelabuhan internasional. Kemudian pelaku menggunakan kapal nelayan melalui jalur pantai.
"Kami dapati mereka masuk jalur di Pelabuhan Ratu Sukabumi," ucap dia.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait