Belum ada aktivitas belajar mengajar di sekolah itu. Padahal, saat ini Pemkab Subang telah mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah sejak Senin (23/8/2021).
Informasi yang dihimpun, almarhumah Tuti Suhartini (55) merupakan pememilik SMP dan SMK swasta di Jalan Cijengkol, Kecamatan Serangpanjang, Subang itu. Sedangkan korban Amelia Mustika Ratu bendahara dan ketua yayasan dijabat kakaknya, Yoris.
Sejak pandemi, aktivitas sekolah memang dihentikan untuk mencegah penularan Covid-19. Meski begitu, tetap ada pengelola, seperti guru dan adimistrasi sekolah yang datang. Namun sejak peristiwa pembunuhan terhadap Tuti dan Amelia terjadi, sekolah tersebut semakin sepi. Tak ada satupun pengelola sekolah yang datang.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan anak Kasus pembunuhan IRT kasus pembunuhan sadis kasus pembunuhan sekeluarga korban pembunuhan pelaku pembunuhan polres subang Kabupaten Subang Kabid Humas Polda Jabar
Artikel Terkait