TASIKMALAYA, iNews.id - Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan bukti nyata pengakuan negara dan bangsa ini terhadap para santri di tanah air. Dengan UU itu, pesantren diharapkan semakin memberikan kontribusi bagi kebudayaan dan peradaban besar Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan, sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia,Indonesia memiliki potensi sangat besar menjadi pusat ekonomi Islam dunia.
“Selain itu, Indonesia juga memiliki faktor pendukung lain strategis jika dibandingkan dengan negara lain, yaitu, lembaga pendidikan Islam, seperti pondok pesantren,” kata Kang Ace sapaan akrab Tubagus Ace Hasan Syadzily saat menjadi narasumber Halaqah HUT Kota Tasikmalaya dan Hari Santri Nasional bertema "Transformasi Pesantren Dalam Bingkai Konstitusi NKRI" di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (18/10/2022)..
Ketua DPD Partai Golkar Jabar itu menyatakan, di Indonesia terdapat 26.975 pesantren dengan jumlah santri 2,65 juta orang. UU Pesantren diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup warga negara, berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, dan kesejahteraan sosialnya.
“Tidak hanya itu ada paradigma dalam UU Pesantren yang patut digarisbawahi, yakni, dakwah, tasamuh dan cinta NKRI. Kami sengaja mengunci definisi dalam UU Pesantren itu agar pesantren tidak lepas dari akar historisnya,” ujar Kang Ace yang didampingi Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jabar yang juga anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jabar Yod Mintaraga.
Pesantren dalam UU tersebut, tutur Kang Ace, harus menjadi aktor aktif dalam mendorong dan menyediakan dai-dai yang menjunjung prinsip damai, toleran dan cinta tanah air. “Termasuk menyediakan SDM Pemberdayaan Masyarakat Pesantren yang kompeten, agar dapat menjadi aktor pemberdayaan masyarakat,” tuturnya.
Undang-undang juga telah menjamin pengakuan ijazah bagi santri di pondok pesantren. Ijazah pendidikan formal (muadalah dan ma’had ali) dan non-formal (hanya mengaji) kini telah mendapat pengakuan. Karena itu dapat digunakan untuk melanjutkan jenjang pendidikan berikutnya (lintas ilmu), pekerjaan dan pemenuhan hak sipil lainnya.
“Kami terus mendorong supaya Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan supporting agar pesantren dapat menjalankan fungsinya dengan optimal. Termasuk memberikan keberpihakan pendanaan pesantren melalui APBN, APBD dan Dana Abadi Pesantren,” ucap Kang Ace.
Dana Abadi Pesantren
Pemerintah, ujar Kang Ace, telah menyediakan dana abadi pesantren yang merupakan bagian dari dana abadi pendidikan, sesuai ketentuan perundang-undangan. Dana tersebut ditujukan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren.
“Dalam rangka memajukan pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat pesantren ini negara telah memberikan dukungan antara lain berupa pagu anggaran Kementerian Agama pada 2023 sebesar Rp70,4 Triliun,” ujar Kang Ace.
“Di dalamnya (dana abadi pesantren) terdapat Pagu Dirjen Pendidikan Islam Tahun 2023 yang mencakup untuk pondok pesantren sebesar Rp33,9 Triliun,” ujar alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Sementara itu, Yod MIntaraga, sesepuh dan tokoh masyarakat Kota Tasikmalaya berharap keberpihakan pemerintah daerah termasuk Pemprov Jabar memberikan perhatian terhadap pesantren sesuai dengan amanat undang-undang.
“Di Jabar ada 12.000 pondok pesantren dan karena negeri ini lahir dari gerakan pesantren sudah sewajarnya jika seluruh anggota DPRD Jabar berpihak kepada pesantren,” kata Yod Mintaraga yang juga Ketua Pansus Pondok Pesantren DPRD Provinsi Jabar tersebut.
Kang Yod, sapaan akrab Yod MIntaraga menyatakan, keberpihakan pada Pondok Pesantren harus senantiasa meliputi program rekognisi, afirmasi dan fasilitasi.
“Semua dinas dan instasi harus gotong royong dalam membangun keberpihakan pada pesantren ini, tidak saja soal pengakuan, tapi juga harus meliputi pembangunan sarana dan prasarana serta seluruh fasilitas pendukungnya, seperti jalan dan lingkungan pesantren,” ujar Yod.
Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf mengatakan, telah menerbitkan peraturan wali kota terkait pemajuan pondok pesantren di daerahnya. Ke depan diharapkan pembangunan pondok pesantren di Tasikmalaya berkembang dan semakin maju.
“Alhamdulillah sekarang sudah ada UU Pondok Pesantren, tentunya ini sangat membanggakan terlebih Tasikmalaya adalah basis pesantren di Jawa Barat,” kata Wali Kota Tasikmalaya.
Editor : Agus Warsudi
RUU Pesantren Anak pesantren pesantren Perpres Pesantren pondok pesantren ruu pondok pesantren ace hasan syadzily komisi viii dpr Kota Tasikmalaya
Artikel Terkait