BANDUNG, iNews.id - Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengabarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar bakal naik 7,88 persen. Perhitungan UMP 2022 mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sehingga nilai inflasi menjadi penambahan utama ditambah kontribusi pekerja dan laju pertumbuhan ekonomi di masing-masing kabupaten dan kota.
Kepala Disnakertrans Jabar Taufik Garsadi mengatakan, sesuai Keputusan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), besaran UMP Jabar 2023 bakal diumumkan secara resmi hari ini, Senin (28/11/2022).
"UMP Jabar 2023 mengalami kenaikan, walaupun tidak sesuai harapan pekerja yang menginginkan kenaikan hingga 12 persen. Sepertinya (naik) 7,88 persen. Mudah-mudahan saja keluar," kata Kepala Disnakertrans Jabar.
Taufik Garsadi menyatakan, hingga saat ini, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang menjadi acuan perhitungan UMP masih menjadi perdebatan. Di sisi lain, pengusaha meminta metode perhitungan UMP menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
"Jika disimulasikan (menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021), untuk UMP naiknya hanya 6,5 persen. Apalagi di kabupaten kota, UMK hanya naik 3 persen dan nanti ada empat kabupaten yang tidak naik," ujar Taufik Garsandi.
"Pak Gubernur tetap ingin mendorong kesejahteraan buruh di Jawa Barat, tetapi beliau berpesan bahwa kita sedang tidak baik-baik saja. Jadi sudah bersyukur, upah minimum kita sudah di atas inflasi," tutur Kadisnakertrans Jabar.
Meski begitu, kata Taufik Garsandi, Gubernur Jabar Ridwan Kamil belum memberikan waktu pasti pengumuman UMP 2023. Namun, besaran UMP Jabar 2023 pasti diumumkan hari ini.
"Belum (diputuskan), saya masih menunggu karena Pak Gubernur masih di Bekasi. Pengumuman tetap hari ini karena sesuai aturan terakhir tanggal 28 November 2022," ucap Taufik Garsandi.
Namun, Kadisnakertrans Jabar belum dapat bisa memastikan apakah Gubernur Jabar akan menandatangani kenaikan UMP Jabar 2023 berdasarkan hasil rapat bersama perwakilan pekerja itu atau ada keputusan lain.
"(Draft kenaikan UMP 2023) Masih di meja Pak Gubernur. Rekomendasi (UMP 2023) sudah di Pak Gubernur dan kemarin Pak Gubernur sudah melakukan pertemuan dengan para ketua SP (serikat pekerja)," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
upah buruh upah minimum upah minimum provinsi UMP Jabar 2023 upah minimum kabupaten upah minimum kota
Artikel Terkait