Serikat buruh di Provinsi Jawa Barat meminta kenaikan UMP dan UMK hingga 15 persen pada tahun 2024. (Foto: Istimewa)

Di sisi lain, Bey memastikan akan ada sanksi yang dikenakan bagi perusahaan yang memberi upah pada buruh di bawah UMP. Sanksi terberat yakni pencabutan izin operasional perusahaan.

"Ada tahapan mediasi dan segala macam, pada intinya kita ingin industri itu kan mendukung ekonomi Jabar," katanya.

Sebelumnya, buruh di Jabar mendesak agar Bey tak menggunakan skema yang tertera dalam PP 51 tahun 2023 ketika menentukan upah minimum provinsi atau kabupaten dan kota.

Alangkah lebih baik, penetapan UMP dan UMK didasarkan atas pertumbuhan ekonomi hingga inflasi. Minimal kenaikan upah buruh di Jabar berada di angka minimal 12 persen.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network